Mantra Novanto Berhasil Lagi
Siapa yang tak kenal dengan Setya Novanto? Politikus
sekaligus Ketua DPR RI dengan latar belakang pengusaha. Setya Novanto telah menjadi anggota DPR sejak
tahun 1999 hingga nanti 2019 tanpa putus.
Berbagai kasus hukum telah menjeratnya dari mulai kasus cessie Bank
Bali, penyelundupan beras impor dari Vietnam, kasus PON Riau , kasus suap ketua
MK Akil Mochtar dan yang terakhir kasus korupsi
E-KTP.
Tak ada satupun dari semua kasus tersebut yang sanggup
menyeret Setya Novanto hingga ke tingkat yang lebih tinggi selain kasus korupsi
e-KTP. Kekuatan Mantra Novanto berhasil lagi dan membuat seolah-olah Novanto kebal hukum. Walaupun pada akhirnya dalam kasus korupsi e –KTP Setya Novanto menyandang status
tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi. Hal ini sedikitnya mengejutkan
berbagai pihak mengingat piawainya Setya Novanto selama ini dalam melepaskan diri
dari berbagai jeratan hukum yang menyeretnya dengan kekuatan mantra saktinya.
Kasus e-KTP bermula dari rencana anggaran dari Kementrian Dalam
Negeri tahun 2009 untuk penyelesaian
sistem informasi administrasi kependudukan dimana salah komponennya adalah Nomor
Induk Kependudukan (NIK). Anggaran yang diajukan Kemendagri saat itu Gamawan
Fauzi adalah sebesar 5,9 trilyun rupiah.
Diharapkan proyek e-KTP ini selesai pada tahun 2013.
Lelang e-KTP dimulai pada 4 februari
2011. Bulan Juni 2011 Kemendagri mengumumkan konsorsium PT. PNRI sebagai
pemenang dengan harga 5,9 trilyun rupuah. Konsorsium itu terdiri dari Perum
PNRI, PT Sucofindo (persero), PT Sandipala Arthapura, PT LEN Industri
(persero), PT Quadra Solution. Mereka menang
setelah mengalahkan PT Astra Grahia yang menawarkan 6 trilyun rupiah. Tapi
banyak pihak yang menilai janggal
munculnya pemenang ini.
Tak sampai sepekan Mendagri Gamawan
Fauzi membantah, menurutnya lelang e-KTP sudah sesuai dan tidak ada penggelembungan
harga. Awal September 2011 Anggota komisi II DPR RI mengertak akan membentuk
panitia kerja untuk memastikan proyek e-KTP ini berjalan sesuai rencana.
Nampaknya dari sinilah awal mulai
perjalanan korupsi e-KTP berawal. Kasus mega korupsi proyek e-KTP memang diduga direncanakan untuk dapat
dikorupsi, begitu terstruktur dan terencananya proyek e-KTP ini dapat dilihat
dari surat dakwaan jaksa yang dibacakan di pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 9
Maret 2017. Dalam surat dakwaan tersebut terungkap sejumlah pertemuan yang
dilakukan untuk membahas proyek e-KTP.
Indikasi ketidak beresan proyek
e-KTP ini sebetulnya sudah mulai tercium
oleh beberapa pihak . Tanggal 8 Agustus 2011 Polisi menyelidiki dugaan korupsi
tender e-KTP. Diikuti oleh LSM yaitu
Government Watch (Gowa) yang melaporkan
dugaan korupsi e-KTP ke KPK. KPK menyebut Kemendagri tidak menjalankan 6
rekomendasi, namun dibantah oleh Kemendagri bahwa 5 telah dijalankan.
Sekitar tanggal 11 September 2011 PPK
dan panitia tender e-KTP dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Konsorsium Lintas
Peruri Solusi. Tanggal 16 September 2011 Kejaksaan Agung mulai mendalami kasus e-KTP akhirnya menetapkan 4 tersangka.
Puncak terungkapnya mega korupsi
e-KTP ini adalah sekitar tahun 2013
yaitu berkoarnya mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin mengenai
dugaan mark up gila-gilaan anggota DPR di
proyek e-KTP, saat ini Nazaruddin masih diperiksa sebagai saksi untuk perkara lain
kasus korupsi. Keterangan Nazaruddin yang menjadikan Komisi Pemberantasan
Korupsi mulai turun tangan.
Tahun 2013 KPK mulai membuka
penyelidikan kasus e-KTP. Pertengahan tahun 2014 KPK mulai menyelidiki kasus ini dan hampir 3
tahun lembaga ini telah memeriksa 294 saksi dan akhirnya menetapkan 2 tersangka yaitu Sugiharto
(Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri) dan
Irman (Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan menyita 247 milyar rupiah.
Dalam persidangan di Pengadilan
Tindak Pidana korupsi Jaksa KPK mendakwa
mereka dengan dakwaan memperkaya diri
sendiri. Keduanya disebut menerima uang dengan total sebesar 60 milyar lebih.
KPK sendiri menyebut jumlah dana yang
dikorupsi mencapai 2,3 trilyun rupiah dari
proyek senilai 5.9 trilyun. Dana yang dikorupsi ini diduga mengalir ke para
anggota DPR komisi II yang terhormat.
Selain 2 terdakwa KPK juga telah
memeriksa 19 politikus yang menjabat sebagai wakil rakyat di DPR pada
2011-2012. Salah satu politikus yang
acap kali muncul dalam keterangan beberapa saksi di sidang dugaan kasus e-KTP
adalah Setya Novanto, walaupun acap kali pula dia membantah terlibat dan ikut
menikmati aliran uang proyek e-KTP.
Pengadaan
proyek e-KTP ini terjadi dalam kurun waktu 2011-2012 pada saat Setya
Novantomenjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Ia diduga mengatur agar anggaran
proyek e_KTP senilai 5.9 trilyun rupiah disetujui anggota DPR. Selain itu
Novanto pun diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP bersama
pengusaha Andi Narogong.
Jaksa KPK, Mufti Nur Irawan
mengatakan telah memiliki bukti beberapa pertemuan lain yang melibatkan Setya Novanto dalam
pembahasan proyek e-KTP. KPK juga memiliki bukti bahwa Ketua DPR ini berupaya
menghapus fakta dengan meminta sejumlah saksi merahasiakan informasi.
Penetapan Setya Novanto sebagai
tersangka kasus korupsi e-KTP diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo pada hari Senin
17 Juli 2017. Penetapan tersangka ini diputuskan setelah KPK mencermati fakta
persidangan untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementrian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Adanya bukti permulaan
yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai
tersangka, Novanto sudah empat kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Ia juga pernah dihadirkan
sebagai saksi dalam sidang Irman dan Sugiharto. Dalam pemeriksaan di penyidikan
dan persidangan sejumlah saksi menyampaikan peran Novanto dalam proses
pembahasan anggaran hingga pengadaan. Bahkan dalam sidang pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong menyebut
Novanto sebagai kunci anggaran proyek e-KTP.
Nama Novanto sendiri telah muncul
dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Novanto disebut turut serta terlibat bersama enam orang lainnya termasuk dua
terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Dalam tuntutan jaksa,
Novanto disebut bersama-sama enam orang lainnya termasuk dua terdakwa e-KTP
yaitu telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar dilakukan terdakwa dengan
Setya Novanto, Diah Anggraini (mantan Sekejen Kemendagri) , Drajad Wisnu(Ketua
Lelang Proyek) , Isnu Edhi (Ketua Konsorsium PNRI)dan Andi Agustinus alias Andi
Narogong(Pengusaha)
Kerjasama tersebut menunjukkan
adanya kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi
satu sama lain dalam mewujudlan delik. Saat proyek ini bergulir tahun 2011-2013
Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR dan diduga menggunakan pengaruhnya
dalam mengatur proyek tersebut dalam rangka memperlancar pembahasan anggaran.
Awal 2010 Novanto menghadiri
pertemuan dengan Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini. Pertemuan ini diinisiasi
oleh Andi Narogong. Novanto mengatakan proyek e-KTP harus dikawal bersama.
Novanto selanjutnya mempertemukan Andi Naragong ke Chaeruman Harahap selaku
Ketua komisi II agar pembahasan anggaran e-KTP berjalan lancar.
Dalam proses pengadaan barang dan
jasa Novanto mengintervensi dengan menemui vendor barang dan jasa yang
dikenalkan Andi Narogong. Novanto memperkenalkan Andi Narogong dengan Johannes
Marliem dengan tujuan untuk menentukan jenis barang dan harga yang terjadi
pemahalan.
Perbuatan Novanto bertentangan
dengan pasal 5 Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,
Novanto adalah pemilik PT Mukarabi Sejahtera yang mempunya Conflict of interest
dalam proyek. Pt Mukarabi adalah lead konsorsium pemenang lelang e-KTP.
Dari Kasus e-Ktp ini Novanto diduga
menerima 574 milyar. Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan panjang
akhirnya KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka. Namun Novanto mengajukan
praperadilan atas kasusnya. Untuk menghindari pemeriksaan KPK , Ketua Golkar
ini menginap di RS Premier jatinegara karena mengalami kerusakan jantung 80%.
Menghadapi kasus yang menjeratnya, Novanto mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, Dari sinilah kekuatan mantra sakti Novanto mulai dilancarkan kembali, Mantra sakti ini telah terbukti kekuatannya dalam menghadapi berbagai kasus hukum yang menjeratnya.
Publik cukup dikejutkan oleh keberanian KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP ini, karena dari berbagai kasus yang menjeratnya Novanto hanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Publik pun sebenarnya tak heran dengan kehebatan mantra sakti Novanto yang selalu berhasil dilancarkan dalam berbagai kasus hukum yang menimpanya.
Mantra behasil Novanto ini pun kembali dilancarkan dalam kasus e-KTP terbukti kekuatannya. Hakim tunggal kasus praperadilan E-KTP menilai sprindik (surat perintah penyidikan) tersangka Novanto yang dikeluarkan KPK tidak sah. Hakim menilai KPK tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto. Selain itu bukti yang diajukan bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan dari Novanto tetapi dalam perkara lain. Hakim menilai hal itu tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam perundang-undangan maupun standar operasional KPK.
Kekuatan Mantra Novanto terbukti kembali berhasil, sidang praperadilan Novanto yang dipimpin hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah artinya menang praperadilan. Dengan adanya keputusan tersebut hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan. Untuk kesekian kalinya mantra sakti itu menunjukkan kekuatannya Novanto kembali bersih dan kesehatannya membaik. Novanto yang sakti kembali memutar balikkan fakta hukum di tanah air lepas dari jerat hukum. Novanto membuktikan kepiawaiannya dalam membangun jaringan politik dan kekuasaan sehingga masalah hukum yang menjeratnya tak akan berpengaruh banyak terhadap dirinya. Mantra sakti yang luar biasa.
Menghadapi kasus yang menjeratnya, Novanto mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, Dari sinilah kekuatan mantra sakti Novanto mulai dilancarkan kembali, Mantra sakti ini telah terbukti kekuatannya dalam menghadapi berbagai kasus hukum yang menjeratnya.
Publik cukup dikejutkan oleh keberanian KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP ini, karena dari berbagai kasus yang menjeratnya Novanto hanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Publik pun sebenarnya tak heran dengan kehebatan mantra sakti Novanto yang selalu berhasil dilancarkan dalam berbagai kasus hukum yang menimpanya.
Mantra behasil Novanto ini pun kembali dilancarkan dalam kasus e-KTP terbukti kekuatannya. Hakim tunggal kasus praperadilan E-KTP menilai sprindik (surat perintah penyidikan) tersangka Novanto yang dikeluarkan KPK tidak sah. Hakim menilai KPK tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto. Selain itu bukti yang diajukan bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan dari Novanto tetapi dalam perkara lain. Hakim menilai hal itu tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam perundang-undangan maupun standar operasional KPK.
Kekuatan Mantra Novanto terbukti kembali berhasil, sidang praperadilan Novanto yang dipimpin hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah artinya menang praperadilan. Dengan adanya keputusan tersebut hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan. Untuk kesekian kalinya mantra sakti itu menunjukkan kekuatannya Novanto kembali bersih dan kesehatannya membaik. Novanto yang sakti kembali memutar balikkan fakta hukum di tanah air lepas dari jerat hukum. Novanto membuktikan kepiawaiannya dalam membangun jaringan politik dan kekuasaan sehingga masalah hukum yang menjeratnya tak akan berpengaruh banyak terhadap dirinya. Mantra sakti yang luar biasa.

Saya juga bingung, hakim seakan terlihat berat sebwlah saat persidangan.
BalasHapusTerimakasih telah membaca artikel saya
HapusTrimakasih.. Artikel yg bermanfaat..
BalasHapusTerimakasih telah membaca artikel saya
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSetnov itu bapaknya siapa?
BalasHapusArtikel ini sangat bermanfaat, berkat artikel ini makalah saya selesai, sangat di recomend kan guys��
BalasHapusTerimakasih telah membaca artikel saya
HapusTerima kasih atas informasinya, ternyata kasus e-ktp memang serumit ini ya :(
BalasHapusTerimakasih telah membaca artikel saya
HapusBaru tau ternyata e-ktp seperti ini. Informasi yang sangat bermanfaat
BalasHapusTerimakasih telah membaca artikel saya
HapusWAW, Jadi ternyata begini kasus E-KTP yang sebenarnya. Mantap nih artikelnya, jadi nambah wawasan isu isu terkini.
BalasHapusTerimakasih ya telah membaca artikel saya
HapusPapah emang lihai kaya belut. Selalu lolos dari sentuhan hukum Indonesia
BalasHapusDari jaman soeharto memang. Terimakasih ya telah membaca artikel saya
HapusMemang hukum di Indonesia seperti pisau, tajam di bawah tapi tumpul diatas, sedih melihat identitas masyarakat kena korupsi juga
BalasHapusTerimakasih telah membaca artikel saya
Hapussemoga cepat kelar deh! jangan makin larut masalahnya dan rakyat terus dirugikan
BalasHapusTerimakasih ya telah membaca artikel saya
Hapuse-KTP saja bisa di kurupsi ckckck
BalasHapusTerimakasih telah membaca artikel saya
HapusMantap gar! Lanjutkan!
BalasHapusTerimakasih ya telah membaca artikel saya
HapusPembahasan lengkap sekali, mantaoo👍
BalasHapusTerimakasih telah membaca artikel saya
HapusSedihnya itu yang udah tau salah masih aja dilindungi :( Kita sebagai rakyat hanya bisa berdoa dan ikut mengawasi kinerja KPK dalam mengusut kasus korupsi e-KTP ini.
BalasHapusTerimakasih telah membaca artikel saya
HapusHukum Indonesia itu tumpul keatas
BalasHapusTerimakasih telah membaca artikel saya
HapusRumit sekali ya...
BalasHapusSetnov emang manusia super, anti hukum, anti bui. Semoga KPK tetap gigih meringkus 'Si Papa'.
BalasHapusLengkap banget data kronologinya. Mantap!
BalasHapusMantap gan artikelnya!!! Berlawanan antara artikel dengan orangnya yg longsor
BalasHapusVint Ceramic Art | TITNIA & TECHNOLOGY
BalasHapusExplore https://septcasino.com/review/merit-casino/ an all new “Vint Ceramic Art” project on TITNIA & TECHNOLOGY. Our team sol.edu.kg of sculptors kadangpintar and mens titanium wedding bands artists have created new and