Mantra Novanto Berhasil Lagi



Siapa yang tak kenal dengan Setya Novanto? Politikus sekaligus Ketua DPR RI dengan latar belakang pengusaha.  Setya Novanto telah menjadi anggota DPR sejak tahun 1999 hingga nanti 2019 tanpa putus.  Berbagai kasus hukum telah menjeratnya dari mulai kasus cessie Bank Bali, penyelundupan beras impor dari Vietnam, kasus PON Riau , kasus suap ketua MK Akil Mochtar dan yang terakhir kasus korupsi  E-KTP.

Tak ada satupun dari semua kasus tersebut yang sanggup menyeret Setya Novanto hingga ke tingkat yang lebih tinggi selain kasus korupsi e-KTP. Kekuatan Mantra Novanto berhasil lagi dan membuat seolah-olah Novanto kebal hukum. Walaupun pada akhirnya  dalam kasus korupsi e –KTP Setya Novanto menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi. Hal ini sedikitnya mengejutkan berbagai pihak mengingat piawainya Setya Novanto selama ini dalam melepaskan diri dari berbagai jeratan hukum yang menyeretnya dengan kekuatan mantra saktinya.

Kasus e-KTP bermula dari  rencana anggaran dari Kementrian Dalam Negeri  tahun 2009 untuk penyelesaian sistem informasi administrasi kependudukan dimana salah komponennya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Anggaran yang diajukan Kemendagri saat itu Gamawan Fauzi adalah sebesar  5,9 trilyun rupiah. Diharapkan proyek e-KTP ini selesai pada tahun 2013.

Lelang e-KTP dimulai pada 4 februari 2011. Bulan Juni 2011 Kemendagri mengumumkan konsorsium PT. PNRI sebagai pemenang dengan harga 5,9 trilyun rupuah. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (persero), PT Sandipala Arthapura, PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution. Mereka menang  setelah mengalahkan PT Astra Grahia yang menawarkan 6 trilyun rupiah. Tapi banyak pihak yang menilai janggal  munculnya pemenang ini.

Tak sampai sepekan Mendagri Gamawan Fauzi membantah, menurutnya lelang e-KTP sudah sesuai dan tidak ada penggelembungan harga. Awal September 2011 Anggota komisi II DPR RI mengertak akan membentuk panitia kerja untuk memastikan proyek e-KTP ini berjalan sesuai rencana.

Nampaknya dari sinilah awal mulai perjalanan korupsi e-KTP berawal. Kasus mega korupsi proyek e-KTP  memang diduga direncanakan untuk dapat dikorupsi, begitu terstruktur dan terencananya proyek e-KTP ini dapat dilihat dari surat dakwaan jaksa yang dibacakan di pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 9 Maret 2017. Dalam surat dakwaan tersebut terungkap sejumlah pertemuan yang dilakukan untuk membahas proyek e-KTP.

Indikasi ketidak beresan proyek e-KTP ini  sebetulnya sudah mulai tercium oleh beberapa pihak . Tanggal 8 Agustus 2011 Polisi menyelidiki dugaan korupsi tender e-KTP. Diikuti oleh LSM  yaitu Government  Watch (Gowa) yang melaporkan dugaan korupsi e-KTP ke KPK. KPK menyebut Kemendagri tidak menjalankan 6 rekomendasi, namun dibantah oleh Kemendagri bahwa 5 telah dijalankan.

Sekitar tanggal 11 September 2011 PPK dan panitia tender e-KTP dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Konsorsium Lintas Peruri Solusi. Tanggal 16 September 2011 Kejaksaan Agung  mulai mendalami kasus e-KTP  akhirnya menetapkan 4 tersangka.

Puncak terungkapnya mega korupsi e-KTP ini  adalah sekitar tahun 2013 yaitu berkoarnya mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin mengenai dugaan  mark up gila-gilaan anggota DPR di proyek e-KTP, saat ini Nazaruddin masih diperiksa sebagai saksi untuk perkara lain kasus korupsi. Keterangan Nazaruddin yang menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai turun tangan.

Tahun 2013 KPK mulai membuka penyelidikan kasus e-KTP. Pertengahan tahun 2014 KPK  mulai menyelidiki kasus ini dan hampir 3 tahun lembaga ini telah memeriksa 294 saksi dan akhirnya  menetapkan 2 tersangka yaitu  Sugiharto  (Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri) dan Irman (Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan menyita 247 milyar rupiah.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi  Jaksa KPK mendakwa  mereka dengan dakwaan memperkaya diri sendiri. Keduanya disebut menerima uang dengan total sebesar 60 milyar lebih. KPK  sendiri menyebut jumlah dana yang dikorupsi mencapai 2,3 trilyun rupiah  dari proyek senilai 5.9 trilyun. Dana yang dikorupsi ini diduga mengalir ke para anggota DPR komisi II yang terhormat.

Selain 2 terdakwa KPK juga telah memeriksa 19 politikus yang menjabat sebagai wakil rakyat di DPR pada 2011-2012. Salah satu politikus  yang acap kali muncul dalam keterangan beberapa saksi di sidang dugaan kasus e-KTP adalah Setya Novanto, walaupun acap kali pula dia membantah terlibat dan ikut menikmati aliran uang proyek e-KTP.

Pengadaan proyek e-KTP ini terjadi dalam kurun waktu 2011-2012 pada saat Setya Novantomenjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Ia diduga mengatur agar anggaran proyek e_KTP senilai 5.9 trilyun rupiah disetujui anggota DPR. Selain itu Novanto pun diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP bersama pengusaha Andi Narogong.

Jaksa KPK, Mufti Nur Irawan mengatakan telah memiliki bukti beberapa pertemuan  lain yang melibatkan Setya Novanto dalam pembahasan proyek e-KTP. KPK juga memiliki bukti bahwa Ketua DPR ini berupaya menghapus fakta dengan meminta sejumlah saksi merahasiakan informasi.

Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo pada hari Senin 17 Juli 2017. Penetapan tersangka ini diputuskan setelah KPK mencermati fakta persidangan untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementrian Dalam Negeri  Irman dan Sugiharto. Adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Novanto sudah empat kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Ia juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Irman dan Sugiharto. Dalam pemeriksaan di penyidikan dan persidangan sejumlah saksi menyampaikan peran Novanto dalam proses pembahasan anggaran hingga pengadaan. Bahkan dalam sidang pengusaha  Andi Agustinus atau Andi Narogong menyebut Novanto sebagai kunci anggaran proyek e-KTP.

Nama Novanto sendiri telah muncul dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Novanto disebut turut serta terlibat bersama enam orang lainnya termasuk dua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Dalam tuntutan jaksa, Novanto disebut bersama-sama enam orang lainnya termasuk dua terdakwa e-KTP yaitu telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar dilakukan terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini (mantan Sekejen Kemendagri) , Drajad Wisnu(Ketua Lelang Proyek) , Isnu Edhi (Ketua Konsorsium PNRI)dan Andi Agustinus alias Andi Narogong(Pengusaha)
Kerjasama tersebut menunjukkan adanya kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudlan delik. Saat proyek ini bergulir tahun 2011-2013 Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR dan diduga menggunakan pengaruhnya dalam mengatur proyek tersebut dalam rangka memperlancar pembahasan anggaran.

Awal 2010 Novanto menghadiri pertemuan dengan Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini. Pertemuan ini diinisiasi oleh Andi Narogong. Novanto mengatakan proyek e-KTP harus dikawal bersama. Novanto selanjutnya mempertemukan Andi Naragong ke Chaeruman Harahap selaku Ketua komisi II agar pembahasan anggaran e-KTP berjalan lancar.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa Novanto mengintervensi dengan menemui vendor barang dan jasa yang dikenalkan Andi Narogong. Novanto memperkenalkan Andi Narogong dengan Johannes Marliem dengan tujuan untuk menentukan jenis barang dan harga yang terjadi pemahalan.
Perbuatan Novanto bertentangan dengan pasal 5 Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, Novanto adalah pemilik PT Mukarabi Sejahtera yang mempunya Conflict of interest dalam proyek. Pt Mukarabi adalah lead konsorsium pemenang lelang e-KTP.

Dari Kasus e-Ktp ini Novanto diduga menerima 574 milyar. Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan panjang akhirnya KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka. Namun Novanto mengajukan praperadilan atas kasusnya. Untuk menghindari pemeriksaan KPK , Ketua Golkar ini menginap di RS Premier jatinegara karena mengalami kerusakan jantung 80%.

Menghadapi kasus yang menjeratnya, Novanto mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, Dari sinilah kekuatan mantra sakti Novanto mulai dilancarkan kembali, Mantra sakti ini telah terbukti kekuatannya dalam menghadapi berbagai kasus hukum yang menjeratnya.

Publik cukup dikejutkan oleh keberanian KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP ini, karena dari berbagai kasus yang menjeratnya Novanto hanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Publik pun sebenarnya tak heran dengan kehebatan mantra sakti Novanto yang selalu berhasil dilancarkan dalam berbagai kasus hukum yang menimpanya.

Mantra behasil Novanto ini pun kembali dilancarkan dalam kasus e-KTP terbukti kekuatannya. Hakim tunggal kasus praperadilan E-KTP menilai sprindik (surat perintah penyidikan) tersangka Novanto yang dikeluarkan KPK tidak sah. Hakim menilai KPK tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto. Selain itu bukti yang diajukan bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan dari Novanto tetapi dalam perkara lain. Hakim menilai hal itu tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam perundang-undangan maupun standar operasional KPK.


Kekuatan Mantra Novanto terbukti kembali berhasil, sidang praperadilan Novanto yang dipimpin hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah  artinya menang praperadilan. Dengan  adanya keputusan tersebut hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan. Untuk kesekian kalinya mantra sakti itu menunjukkan kekuatannya  Novanto kembali bersih dan kesehatannya membaik. Novanto yang sakti kembali memutar balikkan fakta hukum di tanah air lepas dari jerat hukum. Novanto membuktikan kepiawaiannya dalam membangun jaringan politik dan kekuasaan sehingga masalah hukum yang menjeratnya tak akan berpengaruh banyak terhadap dirinya. Mantra sakti yang luar biasa.

Dan sekali lagi Mantra Novanto berhasil lagi.

Komentar

  1. Saya juga bingung, hakim seakan terlihat berat sebwlah saat persidangan.

    BalasHapus
  2. Trimakasih.. Artikel yg bermanfaat..

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Artikel ini sangat bermanfaat, berkat artikel ini makalah saya selesai, sangat di recomend kan guys��

    BalasHapus
  5. Terima kasih atas informasinya, ternyata kasus e-ktp memang serumit ini ya :(

    BalasHapus
  6. Baru tau ternyata e-ktp seperti ini. Informasi yang sangat bermanfaat

    BalasHapus
  7. WAW, Jadi ternyata begini kasus E-KTP yang sebenarnya. Mantap nih artikelnya, jadi nambah wawasan isu isu terkini.

    BalasHapus
  8. Papah emang lihai kaya belut. Selalu lolos dari sentuhan hukum Indonesia

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dari jaman soeharto memang. Terimakasih ya telah membaca artikel saya

      Hapus
  9. Memang hukum di Indonesia seperti pisau, tajam di bawah tapi tumpul diatas, sedih melihat identitas masyarakat kena korupsi juga

    BalasHapus
  10. semoga cepat kelar deh! jangan makin larut masalahnya dan rakyat terus dirugikan

    BalasHapus
  11. Pembahasan lengkap sekali, mantaoo👍

    BalasHapus
  12. Sedihnya itu yang udah tau salah masih aja dilindungi :( Kita sebagai rakyat hanya bisa berdoa dan ikut mengawasi kinerja KPK dalam mengusut kasus korupsi e-KTP ini.

    BalasHapus
  13. Hukum Indonesia itu tumpul keatas

    BalasHapus
  14. Setnov emang manusia super, anti hukum, anti bui. Semoga KPK tetap gigih meringkus 'Si Papa'.

    BalasHapus
  15. Lengkap banget data kronologinya. Mantap!

    BalasHapus
  16. Mantap gan artikelnya!!! Berlawanan antara artikel dengan orangnya yg longsor

    BalasHapus
  17. Vint Ceramic Art | TITNIA & TECHNOLOGY
    Explore https://septcasino.com/review/merit-casino/ an all new “Vint Ceramic Art” project on TITNIA & TECHNOLOGY. Our team sol.edu.kg of sculptors kadangpintar and mens titanium wedding bands artists have created new and

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Titik Pahit Kenangan Pujangga

Derita Pahit Bojongsoang